SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai upaya menyelamatkan siswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk tetap mengenyam pendidikan.
Bantuan PIP ini bertujuan untuk perluasan akses pendidikan dengan bentuk uang tunai, yang disalurkan kepada setiap peserta didik di seluruh jenjang pendidikan formal seperti SD, SMP, hingga SMA maupun non-formal Paket A-C serta pendidikan khusus.
Dalam implementasinya, masih banyak masyarakat yang memiliki berbagai pertanyaan terkait pencairan dan manfaat PIP Kemendikdasmen ini.
Seperti dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, berikut pertanyaan sekaligus jawaban untuk mengetahui lebih jelas tentang bantuan PIP.
Simak Selengkapnya Berikut Ini
1. Apa itu PIP Kemendikdasmen?
PIP Kemendikdasmen merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berusia 6-21 tahun berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
2. Apa tujuan PIP?
Tujuannya untuk membantu biaya personal pendidikan dan mendukung akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik.
Selain mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali mendapat layanan pendidikan.
3. Berapa besaran dana bantuan PIP?
Nominal bantuan PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Untuk SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
4. Nominal bantuan PIP kelas baru dan kelas akhir kenapa berbeda?
Adapun perbedaan nominal bantuan PIP untuk siswa kelas baru (1/7/10), dan kelas akhir (6/9/12/13) disebab oleh faktor siswa baru dan akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun ajaran dimulai pada Juli-Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada Januari-Desember.
5. Bagaimana cara menjadi penerima PIP?
Terdapat dua kriteria untuk bisa menjadi penerima PIP: terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan ditandai 'Layak PIP' dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
6. Apa saja yang didapat penerima PIP?
Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), dan kartu debit ATM untuk mengakses pencairan dana bantuan di bank penyalur.
7. Bagaimana cara aktivasi rekening PIP?
Cara aktivasi rekening harus mendapat surat aktivasi dari kepala sekolah. Adapun syarat aktivasi rekening PIP di antaranya; fotokopi identitas penerima, dan mengisi formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur.
8. Apakah pemilik KIP otomatis mendapat bantuan PIP?
Jika masih terdaftar pada DTKS Kemensos, dan ditandai 'Layak PIP' pada Dapodik, penerima KIP akan diprioritaskan mendapat bantuan PIP.
9. Penggunaan dana PIP untuk apa saja?
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, pakaian seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan makanan sehat untuk anak usia dini.
10. Kenapa tidak dapat bantuan PIP tahun ini?
Adapun jawaban mengapa tidak mendapat bantuan PIP, bisa disebab sejumlah faktor seperti tidak terdaftar pada DTKS, data tidak valid, atau tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan.
11. Kenapa dana bantuan PIP belum cair?
Adapun tidak cair dana bantuan PIP bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti bukan penerima PIP pada tahun tersebut, atau rekening yang berbeda.
12. Apakah ada pemotongan dana bantuan PIP?
Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Penerima bantuan pendidikan ini memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP.
13. Bagaimana jika baru tahu sebagai penerima PIP setelah lulus?
Siswa yang baru mengetahui status sebagai penerima PIP setelah lulus dapat berkoordinasi dengan sekolah.
Aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan jika masuk dalam SK Nominasi, sementara siswa dalam SK Pemberian PIP bisa melakukan penarikan dana.
14. Apakah buku tabungan PIP bisa digunakan untuk menabung?
Buku tabungan PIP memiliki fungsi yang sama dengan buku tabungan lainnya dan dapat digunakan untuk menabung.
15. Apakah penerima PIP tetap mendapat bantuan jikan pindah sekolah?
Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili siswa. Keputusan bantuan PIP mengacu pada Dapodik yang padan dengan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
16. Bagaimana mengetahui status penerima PIP?
Status sebagai penerima bantuan PIP dapat dicek melalui laman SIPINTAR atau ditanyakan kepada pihak sekolah.
17. Kenapa waktu pencairan PIP berbeda di satu sekolah?
Pencairan bantuan PIP dilakukan beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
18. Apa yang harus dilakukan jika tidak mendapat PIP?
Jika tidak mendapatkan bantuan PIP, siswa atau orangtua dapat koordinasi dengan sekolah atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id untuk menyampaikan hal tersebut.
Dengan memahami berbagai informasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih jelas dan yakin terkait PIP Kemendikdasmen.
Program ini diharapkan terus memberikan dukungan bagi peserta didik yang membutuhkan untuk meraih akses dan kesempatan pendidikan yang setara. (*)